Konsumenlistrik.com | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (PLN UIP JBB) terus berupaya mewujudkan kelancaran pembangunan infrastruktur kelistrikan andal.
Salah satunya dengan membangun hubungan baik dengan pemangku kepentingan atau stakeholder. PLN mendukung pelaksanaan sistem manajemen antipenyuapan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Komunikasi tersebut dilaksanakan dengan kegiatan multi stakeholder forum (MSF) dalam format webinar daring pada Rabu (25/5/2022) dengan mengundang sejumlah stakeholder di lingkungan proyek PLN UIP JBB yang berada di wilayah DKI Jakarta, Banten, serta sebagian Jawa Barat.
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah perwakilan masing-masing instansi, antara lain Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional, Lantamal III, PT Kawasan Berikat Nusantara, Perum BULOG, PT Pelindo Regional 2, Pemerintah Provinsi dan Kota/Kabupaten, Dinas Pemerintahan Provinsi, serta media massa.
Kegiatan MSF ini dibuka oleh General Manager PLN UIP JBB, Octavianus Padudung. Dalam sambutannya, ia menyampaikan urgensi dalam penerapan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) di setiap lini pekerjaan.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Octavianus pun melanjutkan sambutannya dengan sosialiasi penerapan SMAP. Ia menerangkan, terkait integritas ini juga telah selaras dengan core value BUMN yaitu AKHLAK.
“AKHLAK ini singkatan dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Sehingga dalam setiap detail pekerjaan seluruh karakter ini harus dimiliki tidak hanya oleh insan PLN, namun juga seluruh instansi yang bekerja sama dengan kita,” ujar Octavianus, Kamis (26/5/2022) dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai jenis-jenis tindakan yang bertentangan dengan SMAP. Seluruh stakeholder harus menolak suap, menolak hadiah, menghindari komisi, dan menghindari jamuan berlebihan.