Konsumenlistrik.WahanaNews.co | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) kembali merealisasikan pembangunan infrastruktur energi pro rakyat. Hal ini sesuai dengan visi misi Presiden RI untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan.
Didukung Komisi VII DPR-RI selaku mitra di parlemen dan Pemerintah Daerah, Kementerian ESDM terus berkomitmen untuk menjalankan program kegiatan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, salah satunya melalui Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS) yang dipasang di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Pasang 350 Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya di Jalanan Papua Barat
"Untuk tahun 2021, sebanyak 70 titik PJU-TS yang dipasang. Jika ditotal sejak 2018 telah terpasang sebanyak 214 titik lampu di Kabupaten Bulukumba," ujar Hendra saat peresmian dan penyerahan secara simbolis PJU-TS di Desa Benteng Gantarang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin (4/7).
Pemasangan PJU-TS di Bulukumba ini, sambung Hendra merupakan program Tahun Anggaran 2021 Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE. Keseluruhan titik sudah terpasang dan beroperasi dengan baik, memberikan manfaat dan penerangan bagi masyarakat. Terdapat total 450 titik yang diresmikan dan tersebar di empat Kabupaten di Sulawesi Selatan yakni Kabupaten Bulukumba 70 titik, Kabupaten Wajo 137 titik, Kabupaten Maros 104 titik dan Kabupaten Bone 139 titik.
Program pemasangan PJU-TS yang telah dilaksanakan oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2015 telah berhasil memasang 90.687 titik PJU-TS di seluruh wilayah Indonesia. Jika di total, jumlah ini setara dengan menerangi jalan sepanjang 4.535 km. Pada tahun 2021 telah terbangun sebanyak 22.000 unit PJU-TS di 34 provinsi atau setara dengan menerangi jalan sepanjang 1.100 km.
Baca Juga:
Dorong Energi Bersih, 4.534 KM Jalan Sudah Gunakan Penerangan Energi Surya
Menurut Hendra, dari sisi keekonomian pemanfaatan PJU-TS dapat membantu efisiensi pengeluaran Pemerintah Daerah setempat untuk pembayaran tagihan listrik, karena PJU-TS tidak memerlukan sumber energi listrik dari PLN.
"Penghematan dari PJU-TS ini mungkin terbilang kecil untuk satu titik perharinya, namun jika dihitung dalam setahun, dari total lampu yang ada, angka penghematan dari PJU-TS ini tentu cukup signifikan. Semakin banyak nantinya yang dipasang semakin efisien biaya pengeluaran daerah Bulukumba untuk tagihan listriknya," tutur Hendra.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris berpesan kepada Pemkab Bulukumba dan masyarakat setempat untuk dapat merawat insfrastruktur PJU-TS ini dengan baik agar kebermanfaatannya dapat terus dirasakan secara berkelanjutan.
"Pesan saya, tolong dipelihara dengan baik apa yang sudah diberikan oleh pemerintah sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat," ucap Yuliani Paris.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Bulukumba, H. Andi Edy Manaf, selaku pihak penerima manfaat, menuturkan bahwa PJUTS yang dibangun di wilayahnya sangat bermanfaat dan membantu warga untuk penerangan jalan dan mendukung aktifitas di malam hari. Selain itu, PJU-TS juga membuat jalan terlihat indah dan rapi.
"Program PJU-TS ini sebuah terobosan yang bagus. Termasuk program Indonesia Terang yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat pelosok. Kami dan masyarakat di sini mengucapkan terima kasih atas bantuan pemasangan lampu PJU-TS ini," ujar Edy.
"Dari sisi keindahan, listrik PJU ini juga tidak butuh bentangan-bentangan kabel. Sehingga jadi bagian dari keindahan jalan itu sendiri," lanjut Edy.
Pemilihan penerangan menggunakan PJU-TS sebagai alat bantu penerangan memiliki kelebihan yakni sifatnya yang stand-alone dimana menggunakan cahaya matahari sebagai sumber energi listriknya, sehingga Lampu PJU-TS ini sangat cocok digunakan untuk jalan-jalan di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh listrik PLN dan juga daerah-daerah yang mengalami krisis energi listrik, terutama di daerah terpencil.
PJU-TS yang diberikan pada program ini memiliki jaminan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun ditambah garansi sistem selama 2 (dua) tahun sejak jaminan pemeliharaan berakhir, sehingga total 3 (tiga) tahun jaminan perbaikan ditanggung oleh penyedia.
Apabila terdapat kerusakan dapat melaporkan ke pusat layanan perbaikan (service centre), nomor kontak tertera pada QR Code pada tiang lampu PJU-TS dan juga dapat melalui layanan pengaduan Ditjen EBTKE. [tum]