Konsumenlistrik.com | PT PLN (Persero) diwajibkan untuk menerapkan GCG sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG pada BUMN.
PP (GCG) adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholder.
Baca Juga:
Kementerian BUMN dan PLN Lakukan Uji Petik Penggunaan Dana PMN Listrik Desa di Kepulauan Nias
Tak hanya sebagai kewajiban, PLN juga menjadikan GCG sebagai kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis untuk menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan, dan sebagai upaya agar PLN mampu bertahan dalam persaingan.
Penerapan berbagai prinsip GCG diwujudkan dalam bentuk fungsi pengelolaan GCG yang dibawahi langsung Sekretaris Perusahaan yang secara khusus menangani dan memantau efektivitas penerapan GCG di Perusahaan.
Sebagai acuan, PLN telah menerbitkan dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman GCG, Board Manual, dan Code of Conduct.
Baca Juga:
Musholla Al Ikhlas Jl. Percobaan Dusun II Tanjung Selamat Sambut Baik Penjelasan PLN Pancur Batu
Komitmen terhadap GCG pun juga sudah diterapkan oleh setiap Unit Induk Wilayah atau UIW PLN di seluruh Indonesia.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman mengatakan, GCG merupakan suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders.
Hal ini dibuktikan melalui pelayanan yang diberikan PLN kepada Pemko Medan. PLN UIW Sumut sudah menerapkan standar pelayanan sesuai dengan standar GCG perusahaan.