Konsumenlistrik.com | PT PLN (Persero) diwajibkan untuk menerapkan GCG sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG pada BUMN.
PP (GCG) adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholder.
Baca Juga:
Kementerian BUMN dan PLN Lakukan Uji Petik Penggunaan Dana PMN Listrik Desa di Kepulauan Nias
Tak hanya sebagai kewajiban, PLN juga menjadikan GCG sebagai kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis untuk menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan, dan sebagai upaya agar PLN mampu bertahan dalam persaingan.
Penerapan berbagai prinsip GCG diwujudkan dalam bentuk fungsi pengelolaan GCG yang dibawahi langsung Sekretaris Perusahaan yang secara khusus menangani dan memantau efektivitas penerapan GCG di Perusahaan.
Sebagai acuan, PLN telah menerbitkan dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman GCG, Board Manual, dan Code of Conduct.
Baca Juga:
Musholla Al Ikhlas Jl. Percobaan Dusun II Tanjung Selamat Sambut Baik Penjelasan PLN Pancur Batu
Komitmen terhadap GCG pun juga sudah diterapkan oleh setiap Unit Induk Wilayah atau UIW PLN di seluruh Indonesia.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman mengatakan, GCG merupakan suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders.
Hal ini dibuktikan melalui pelayanan yang diberikan PLN kepada Pemko Medan. PLN UIW Sumut sudah menerapkan standar pelayanan sesuai dengan standar GCG perusahaan.
"PLN UIW Sumut terapkan GCG dalam proses perhitungan PPJ Pemko Medan. Dalam proses perhitungan Pajak Penerangan Jalan, PLN UIW Sumut telah menggunakan aplikasi terpusat yang berlaku sama bagi semua daerah," ujarnya lewat keterangan persnya.
Dalam proses perhitungan Pajak Penerangan Jalan atau PPJ, PLN UIW Sumut telah menggunakan aplikasi terpusat yang berlaku sama bagi semua daerah.
Di samping itu, besaran tarif PPJ Pemko Medan yang dibayarkan dihitung berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan.
"Perlu diketahui bahwa dalam tagihan listrik berdasarkan Permen ESDM No. 31 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT PLN (Persero) terdapat beberapa unsur yang di antaranya adalah Biaya Abodemen (untuk daya 450 VA dan 900 VA tarif subsidi)," tambahnya.
Berdasarkan Aplikasi Terpusat per tanggal 9 Februari 2022, jumlah pelanggan PLN yang termasuk dalam wilayah Kota Medan adalah berjumlah 778.213 pelanggan, yang terdiri dari pelanggan prabayar dan pascabayar.
Dengan upaya penerapan aplikasi terpusat, pemungutan PPJ yang ditagihkan dan dibayar akan lebih maksimal dan membuat kemungkinan kesalahan menjadi lebih kecil.
Pada tahapannya, PPJ yang disetorkan oleh PLN ke Pemko Medan adalah PPJ yang berhasil ditagihkan dan dibayar oleh pelanggan kepada PLN secara online dan terdata di aplikasi terpusat secara real-time.
Proses penyetoran PPJ dilakukan sebulan sekali, setelah proses rekonsiliasi data oleh PLN telah selesai dilakukan.
“Kami pastikan bahwa PLN UIW Sumut terapkan GCG dalam proses pemungutan dan penyetoran PPJ Pemko Medan. PLN tidak pernah bertindak diluar kewenangan. Kebenaran dan validitas data yang disampaikan secara rutin ke Pemko Medan dapat dipertanggungjawabkan” ujar Chairuddin Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan.
Setelah proses penyetoran selesai, PPJ sepenuhnya adalah milik Pemko Medan yang ditujukan untuk kepentingan umum dan pembangunan daerah. [Tum]