Dadan memaparkan, dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, pemerintah menerbitkan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU tersebut akan menerapkan pajak karbon pada PLTU Batubara mulai 1 Juli 2022 dengan mekanisme cap tax, serta pajak karbon akan dikenakan kepada PLTU yang melampaui ambang batas emisi yang ditetapkan.
Menurut Dadan, bila pajak karbon sudah diterapkan, maka penerimaan dari pajak karbon diharapkan dapat bermanfaat untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberi dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.
Baca Juga:
Ajak Masyarakat Gunakan Energi Ramah Lingkungan, PLN UP3 Sumedang Kenalkan Electrifying Lifestyle
"Kebijakan pajak karbon ini merupakan paket kebijakan komprehensif untuk pengurangan emisi dan sebagai stimulus untuk transisi menuju ekonomi hijau atau yang berkelanjutan," jelasnya.
Senior Associate, Lead Energy Taxation, International Institute for Sustainable Development (IISD), Tara Laan, mengatakan penerapan pajak karbon akan memberikan sinyal kepada para investor soal komitmen kebijakan iklim Pemerintah.
Selain itu, ujar Tara, penerapan pajak karbon juga akan mendorong perusahaan untuk beralih ke teknologi energi yang lebih bersih. Bagi perusahaan pembiayaan, pengenaan pajak karbon terhadap penggunaan energi fosil akan menjadikan pemberian kredit di sektor ini menjadi lebih berisiko dan kurang menguntungkan di masa depan.
Baca Juga:
PLN Nusantara Power Siapkan Dana Modifikasi Cuaca Tiap Tahun
Ia memaparkan, ada berbagai skema penyaluran 'subsidi' untuk membuat harga energi tetap terjangkau, terutama bagi kelompok ekonomi rentan atau miskin, misalnya melalui bantuan tunai atau pengurangan pajak penghasilan. Pendapatan dari pajak karbon juga bisa dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur energi bersih. [tum]