Konsumenlistrik.com | Penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Indonesia naik secara signifikan.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha. Menurutnya, ini menjadi tanda bahwa Indonesia mampu melakukan bauran energi 23 persen di tahun 2025.
Baca Juga:
Pegang Indikasi Kuota Awal Pasang, Kementerian ESDM dan PLN Antisipasi Masuknya Daya Listrik Intermiten dari PLTS Atap
"Tentu ini akan semakin mendorong para industri, perkantoran dan perumahan untuk menggunakan PLTS atap karena mereka bisa menciptakan energi hijau sendiri. Dan apabila kelebihan energi, maka mereka bisa mengekspor listriknya ke PLTN 100 persen,” ucap Satya dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).
Satya menambahkan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap Oleh Konsumen PT PLN menyatakan bahwa ketentuan ekspor listrik dari pelanggan PLTS Atap ke PLN menjadi 100 persen dari aturan sebelumnya hanya 65 persen.
Melihat fenomena ini, Satya mengapresiasi langkah Utomo SolaRUV yang membuka kesempatan kepada masyarakat dan UMKM untuk memiliki PLTS atap dengan menciptakan program mitra Juragan Atap Surya.
Baca Juga:
Pasang PLTS Atap Ada Sistem Kuota, Ini Tujuannya
Langkah ini diharapkan bisa memberikan edukasi dan proses kemudahan dalam pemasangan PLTS atap.
"Semakin banyak PLTS atap, akan lebih memperbanyak energi hijau dan mengurangi energi fosil serta serta batubara yang kurang ramah lingkungan," ujar Satya.
Gerak cepat pemerintah dalam melihat peningkatan peminat PLTS Atap diaktualisasikan dalam regulasi untuk menjamin kualitas mutu komponen-komponen pendukungnya.