Tapi nyatanya, sejak pekan lalu muncul berita bahwa stok batu bara PLN mengkhawatirkan. Dengan kemungkinan akan terjadi blackout atau pemadaman, apakah pemadaman sebagian atau seluruhnya.
Terkait dengan pelarangan ekspor batu bara yang sejak pekan lalu terus menjadi pemberitaan, menurut Kardaya sejatinya hal itu tidak langsung disamaratakan atau diberlakukan untuk seluruh perusahaan batu bara. M
Baca Juga:
Politisi Demokrat Burhanuddin Abdullah Jadi Komut PLN, Eks Guberur BI Andi Arief Komisaris
enurut legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VIII itu, aturan tersebut harus diberlakukan kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 25 persen.
“Jangan sampai perusahaan yang baik (menjalankan kewajibannya) dengan perusahaan yang melanggar disamakan. Karena nantinya tidak mendidik dan tidak baik juga untuk iklim investasi ke depan,”
“Pasalnya perusahaan atau eksportir itu punya kontrak, kalau sudah kontrak tapi tidak dijalankan, tidak dipenuhi biasanya dia akan kena sanksi atas perjanjian dalam kontrak tersebut,”
Baca Juga:
Komisaris PLN Mundur Dari Jabatannya Usai Gabung TPN Ganjar-Mahfud
“Tentu itu tidak adil bagi perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya tadi. Sementara bagi perusahaan yang nakal, menurut saya tidak hanya pelarangan ekspor saja, tapi juga cabut izin usahanya,” pungkas Kardaya. [tum]