Konsumenlistrik.com | Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Wanika menilai, sejatinya tidak hanya direksi PLN saja yang diganti, namun juga komisaris PLN.
Hal itu lantaran Menteri BUMN Erick Thohir belum lama ini memecat Direktur Energi Primer PT PLN Persero.
Baca Juga:
Politisi Demokrat Burhanuddin Abdullah Jadi Komut PLN, Eks Guberur BI Andi Arief Komisaris
Pasalnya kekurangan stok batu bara PLN merupakan kejadian luar biasa dan itu menjadi tanggung jawab bersama atau tanggung renteng direksi, termasuk komisaris.
Bahkan hingga muncul aturan larangan ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022, untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri.
“Jika kemudian Menteri BUMN mengganti salah satu direksi atau merombak susunan Direksi PLN itu agak baik. Tapi menurut saya pimpinan tertingginya juga harus diberi punishment, termasuk komisarisnya harus diganti,”
Baca Juga:
Komisaris PLN Mundur Dari Jabatannya Usai Gabung TPN Ganjar-Mahfud
“Karena komisaris itu kan pengawas, atau mengawasi. Jika hal itu terjadi, artinya komisaris tidak menjalankan tugas pengawasannya dengan baik,”
“Dan kejadian itu menjadi tanggung jawab bersama, direksi dan komisaris. Kalau Menteri BUMN hanya memberhentikan direktur, maka prinsip tanggung renteng itu tidak jalan. Prinsip pengawasan tidak jalan,” papar Kardaya saat dihubungi Parlementaria, baru-baru ini.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menjelaskan, selama ini PLN dan pemerintah selalu mengatakan kelebihan pasokan (surplus) batu bara, bukan kekurangan stok.