Konsumenlistrik.com | Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi, menilai PT PL (persero) lambat dalam melakukan penyesuaian tarif listrik kepada pelanggan golongan 3.000 Volt Ampere (VA) ke atas.
Menurutnya, kenaikan tarif listrik pelanggan mampu seharusnya dilakukan mengingat kenaikan tarif listrik terakhir kali terjadi pada 2017.
Baca Juga:
Pengamat Sebut Sikap Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Sudah Tepat
Dia mengatakan seharusnya PLN segera melakukan penyesuaian tarif saat tiga variabel utama seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi dan harga patokan batu bara mengalami perubahan.
"Cuma ini kelamaan kalau misalnya ada kenaikan harga seperti sekarang ini," kata Fahmy kepada melansir dari Katadata.co.id, Rabu (25/5).
Meski mengusulkan tarif listrik pelanggan mampu segera dinaikkan, Fahmy juga mengatakan pemerintah juga harus bergerak cepat menurunkannya kembali jika terjadi penguatan nilai rupiah dan turunnya ICP.
Baca Juga:
Penyebutan KKB Jadi OPM Disebut Pengamat Langkah Maju dari Pemerintah
Lebih lanjut, Fahmy mengusulkan penyesuaian tarif listrik secara progresif berdasarkan golongan.
Untuk golongan pelanggan 900 Voltampere (VA) ditetapkan sebesar Rp 1.444,70/kWh, kemudian naik 10% untuk golongan pelanggan di atas 900-2.200 VA menjadi Rp 1.589,17/kWh.
Untuk golongan di atas 2.200-6.600 VA tarif listrik bisa dinaikkan lagi 15% menjadi Rp 1.827,54/kWh, dan untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA naik lagi 20% menjadi Rp 2.193.05/kWh.