Konsumenlistri.com | Berkembangnya industri mesin dan peralatan pendukung ketenagalistrikan di Indonesia sekarang diharapkan sejalan dengan meningkatnya penggunaan produk dalam negeri di sektor ketenagalistrikan.
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Kalimantan terus berupaya meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
Dirjen Migas Paparkan Kisah Sukses Raih EOR Indonesia
Implementasi pendayagunaan TKDN ini sesuai dengan amanat undang-undang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 54/M-IND/PER/3/2021 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
“Kami tetap berkomitmen untuk mendongkrak penggunaan komponen dalam negeri di sektor ketenagalistrikan. Mengingat adanya sejumlah manfaat besar bagi perekonomian Indonesia, mulai dari peningkatan tenaga kerja lokal, peluang penghematan investasi, hingga peningkatan keahlian tenaga kerja lokal,” ucap Kuncoro Suryokusumo selaku Manager UP2B Kalimantan.
PLN berkomitmen untuk selalu mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri pada infrastruktur kelistikan.
Baca Juga:
PLN Beri Keandalan Kelistrikan Bagi Konsumen yang Jauh dari Pembangkit
Dalam implementasi pemenuhan TKDN sendiri, UP2B Kalimantan telah melakukan upaya pengoptimalan TKDN dengan menetapkan target capaian TKDN dalam setiap pengadaan barang/Jasa, target capaian TKDN sudah harus dihitung pada saat perencanaan pekerjaan, proses pengadaan, sampai dengan serah terima pekerjaan yang tertuang dalam Berita Acara Verifikasi Capaian TKDN baik barang atau jasa.
Sehingga dengan hal tersebut UP2B Kalimantan mampu memenuhi target TKDN sesuai dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri perindustrian.
Hal ini dibuktikan pada awal tahun 2022 ini, disalah satu pekerjaannya PLN UP2B Kalimantan mencanangkan penyerapan TKDN sebesar minimal 70,75 % dengan nilai Rp 1,2 Miliar. [tum]