KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Rencana pemerintah untuk memangkas subsidi listrik menuai perhatian serius dari kalangan konsumen.
Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengungkapkan agar pemerintah tidak terburu-buru mengambil langkah pengurangan subsidi, sebelum tarif listrik benar-benar terjangkau bagi konsumen dengan kemampuan ekonomi rendah.
Baca Juga:
Kabar Baik, Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Bulan Juli-September 2024
Aliansi ini menilai bahwa pengurangan subsidi listrik yang terlalu dini dapat membebani masyarakat ekonomi lemah.
“Subsidi listrik merupakan jaring pengaman bagi jutaan rumah tangga yang bergantung pada listrik untuk kebutuhan pokoknya. Jika tarif naik terlalu cepat, risiko kesenjangan energi akan meningkat,” ujar Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba.
Tohom juga menekankan pentingnya memastikan efisiensi produksi listrik sebelum pengurangan subsidi dilakukan. Menurutnya, inovasi teknologi pembangkit energi baru terbarukan (EBT) harus dikembangkan agar biaya produksi listrik lebih murah.
Baca Juga:
Dirut PLN Paparkan Hitungan Subsidi Listrik 2025 Capai Rp83,08 Triliun
“Kita bisa mengurangi subsidi secara bertahap, tapi harus didukung teknologi yang menekan biaya produksi, misalnya PLTS yang lebih efisien. Jangan sampai masyarakat jadi korban kebijakan,” tambah Tohom, yang juga Mantan Ketua ARDIN (Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia) ini.
Dalam analisis Tohom, pemerintah perlu memetakan dampak sosial dari setiap kebijakan pengurangan subsidi.
“Selain teknologi, komunikasi kebijakan juga penting. Pemerintah harus memberi informasi jelas kepada publik tentang roadmap pengurangan subsidi, sehingga masyarakat siap menghadapi perubahan tarif listrik,” jelasnya.