Kedua, seluruh badan usaha pertambangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib melakukan pembayaran kompensasi DMO melalui aplikasi DMO batu bara berdasarkan rasio tarif pungutan yang ditentukan Ditjen Minerba per kuartal.
Ketiga, BLU DMO batu bara akan melakukan proses pemungutan dan penyaluran dana kompensasi serta melakukan monitoring dana dan bukti pembayaran DMO batu bara lewat aplikasi dan menerbitkan invoice jika terjadi kurang bayar.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Adapun kompensasi yang dipungut BLU DMO batu bara akan menyalurkannya kepada badan usaha pemasok berdasarkan potensi selisih pembayaran penyaluran sesuai harga batu acuan aktual.
"Dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan dua invoice, yaitu invoice HBA kepada PLN atau juga HBA kepada industri, dalam hal ini PLN US$70 per ton, dan untuk industri US$90 per ton, dan juga sekaligus menyediakan invoice HBA selisih antara HBA pasar dan HBA DMO tersebut," kata Arifin. [tum]