Konsumenlistrik.WahanaNews.co | Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara tengah digodok pemerinath.
BLU dibentuk demi menjaga pasokan emas hitam untuk industri dalam negeri tetap aman.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pembentukan BLU ini sudah tahap finalisasi dan sedang menunggu izin prakarsa.
"Izin prakarsa belum mendapatkan persetujuan saat ini karena masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres)," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI, Selasa (9/8).
Meski demikian, Arifin mengatakan pihaknya telah melakukan rapat klarifikasi untuk membahas izin prakarsa yang diminta. Ia pun berharap payung hukum BLU dikeluarkan dalam bentuk perpres.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Dengan BLU batu bara, pengusaha tetap menyalurkan domestic market obligation (DMO) kepada industri dalam negeri seperti PLN dan industri non kelistrikan seperti semen dan pupuk. Namun, selisih harga DMO dengan harga batu bara acuan (HBA) nya akan tutup oleh BLU.
Dengan demikian, pengusaha memberikan DMO dengan tetap mematok harga pasar. Alih-alih sebesar US$70 per ton untuk industri kelistrikan atau US$90 per ton untuk non kelistrikan.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan konsep skema penghimpunan dana kompensasi DMO. Pertama, pengguna batu bara dalam negeri menyampaikan rencana kebutuhan batu bara untuk satu tahun yang di-review setiap tiga bulan.