Sebab, gangguan distribusi listrik dapat berdampak pada sektor usaha, layanan publik, hingga aktivitas masyarakat sehari-hari.
Tohom yang juga Ketua Umum PLN Watch mengatakan pengamanan aset ketenagalistrikan harus menjadi agenda bersama antara aparat penegak hukum, PLN, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Raih Apresiasi Kemendag, Tohom Purba Dorong Ekosistem Konsumen yang Lebih Berdaya
“Di era modern, listrik merupakan urat nadi kehidupan nasional. Karena itu perlindungan terhadap gardu, kabel, dan jaringan distribusi harus dipandang sebagai bagian dari menjaga ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Ia berharap pengungkapan kasus di Madiun dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan jaringan penadah maupun sindikat pencurian kabel listrik yang selama ini merugikan negara dan masyarakat luas.
Menurutnya, langkah tegas aparat akan memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya perlindungan infrastruktur kelistrikan nasional.
Baca Juga:
Demi Pelayanan Konsumen, ALPERKLINAS: Pemerintah Tepat Pertahankan Outsourcing Bidang Ketenagalistrikan
Sebelumnya, Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik yang diduga dilakukan seorang pria berinisial ICI, warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
Pelaku diamankan Tim Jatanras Polres Madiun di kawasan Jalan Raya Madiun–Surabaya pada Kamis (7/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Madiun, Agus Andy, mengatakan pelaku menggunakan rompi menyerupai petugas PLN untuk mempermudah aksinya mendatangi gardu maupun trafo listrik tanpa menimbulkan kecurigaan warga.