KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Madiun dalam mengungkap kasus pencurian kabel listrik yang diduga terjadi di puluhan titik di wilayah Jawa Timur.
Organisasi tersebut menilai pengungkapan kasus itu penting demi menjaga keandalan distribusi listrik dan melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen energi nasional.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Raih Apresiasi Kemendag, Tohom Purba Dorong Ekosistem Konsumen yang Lebih Berdaya
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, mengatakan pencurian kabel listrik bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas pelayanan publik dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Jaringan listrik adalah infrastruktur vital negara. Ketika kabel gardu dan instalasi dicuri, dampaknya bukan hanya kerugian material bagi PLN, tetapi juga ancaman terhadap kontinuitas layanan listrik masyarakat,” ujar Tohom Purba, Kamis (7/5/2026).
Ia menilai modus pelaku yang menyamar menggunakan atribut menyerupai petugas PLN menunjukkan perlunya peningkatan sistem pengawasan dan edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas kelistrikan.
Baca Juga:
Demi Pelayanan Konsumen, ALPERKLINAS: Pemerintah Tepat Pertahankan Outsourcing Bidang Ketenagalistrikan
Menurut Tohom, masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai identitas resmi petugas PLN, termasuk prosedur kerja lapangan, sehingga tidak mudah tertipu oleh oknum yang memanfaatkan atribut perusahaan demi kepentingan kriminal.
“Ke depan, sistem identifikasi petugas lapangan perlu semakin modern dan transparan. Misalnya melalui identitas digital, barcode verifikasi, atau sistem pelaporan cepat berbasis aplikasi agar masyarakat bisa langsung memastikan legalitas petugas di lapangan,” katanya.
Ia juga berpandangan aksi pencurian kabel listrik berpotensi menghambat pembangunan ekonomi daerah apabila tidak ditangani serius.
Sebab, gangguan distribusi listrik dapat berdampak pada sektor usaha, layanan publik, hingga aktivitas masyarakat sehari-hari.
Tohom yang juga Ketua Umum PLN Watch mengatakan pengamanan aset ketenagalistrikan harus menjadi agenda bersama antara aparat penegak hukum, PLN, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Di era modern, listrik merupakan urat nadi kehidupan nasional. Karena itu perlindungan terhadap gardu, kabel, dan jaringan distribusi harus dipandang sebagai bagian dari menjaga ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Ia berharap pengungkapan kasus di Madiun dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan jaringan penadah maupun sindikat pencurian kabel listrik yang selama ini merugikan negara dan masyarakat luas.
Menurutnya, langkah tegas aparat akan memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya perlindungan infrastruktur kelistrikan nasional.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik yang diduga dilakukan seorang pria berinisial ICI, warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
Pelaku diamankan Tim Jatanras Polres Madiun di kawasan Jalan Raya Madiun–Surabaya pada Kamis (7/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Madiun, Agus Andy, mengatakan pelaku menggunakan rompi menyerupai petugas PLN untuk mempermudah aksinya mendatangi gardu maupun trafo listrik tanpa menimbulkan kecurigaan warga.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mencatat sedikitnya terdapat 29 lokasi di wilayah hukum Polres Madiun yang diduga menjadi sasaran pencurian kabel listrik.
[Redaktur: Sandy]