Konsumen Listrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) meminta pada pemerintah agar kembali memberikan diskon tarif listrik bagi masyarakat, minimal selama satu tahun ke depan.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah konkret yang dapat membantu menjaga daya beli konsumen di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa.
Baca Juga:
Jaga Daya Beli Masyarakat, ALPERKLINAS Apresiasi PLN Beri Diskon Listrik Mulai 1 Oktober 2025
Menurut ALPERKLINAS, kondisi daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih pascapandemi dan tekanan inflasi yang meningkat sejak pertengahan 2024.
Banyak rumah tangga menghadapi beban biaya hidup yang tinggi, termasuk tagihan listrik yang terus menjadi komponen tetap dalam pengeluaran bulanan.
“Diskon tarif listrik bukan hanya soal keringanan beban, tetapi juga soal pemulihan psikologis konsumen. Ketika masyarakat merasa terbantu, maka kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah juga meningkat,” ujar Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga:
Selalu Berbaur dengan Konsumen, ALPERKLINAS Dorong Seluruh Unit PLN Berbagi dengan Masyarakat
Tohom menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan semangat perlindungan konsumen di sektor ketenagalistrikan. Ia menilai potongan tarif listrik yang pernah diberlakukan pada awal tahun 2025 terbukti memberikan efek ganda terhadap perekonomian nasional, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat kecil dan menengah.
“Pemerintah harus berani melihat kebijakan ini bukan sebagai beban fiskal, tetapi sebagai investasi sosial. Diskon listrik bisa memperluas ruang konsumsi masyarakat, dan efeknya akan kembali ke ekonomi nasional,” tegas Tohom.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga akan memberikan sinyal positif bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang sangat bergantung pada efisiensi biaya energi.
Menurutnya, selama ini sektor UKM menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi domestik, sehingga bantuan berupa tarif listrik yang lebih ringan akan membantu mereka bertahan di tengah tekanan biaya produksi.
Tohom yang juga Pendiri Monitoring Konsumen Listrik Indonesia (MKLI) ini menilai, pemerintah perlu menyusun mekanisme yang transparan dan tepat sasaran dalam pelaksanaan diskon tarif listrik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
“Bisa saja kebijakan ini diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga 900 VA hingga 2200 VA, serta pelaku usaha kecil. Sementara untuk pelanggan industri besar atau sektor yang tidak terdampak langsung, kebijakan bisa dibuat lebih selektif. Prinsipnya, jangan sampai subsidi atau potongan justru salah sasaran,” ujarnya menegaskan.
Tohom juga mengingatkan bahwa dalam konteks kebijakan publik, kebijakan energi yang pro-konsumen merupakan bagian penting dari reformasi kesejahteraan.
“Listrik adalah kebutuhan dasar, sama seperti pangan dan air. Maka, kebijakan tarifnya pun harus berpihak pada rakyat,” ucapnya.
Menurut Tohom, efek berantai dari diskon listrik tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia menilai, ruang konsumsi masyarakat yang meningkat akan memicu kenaikan permintaan barang dan jasa lain, sehingga berpotensi memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
“Jika pemerintah memberi diskon selama satu tahun penuh, bukan hanya rumah tangga yang terbantu, tapi juga roda ekonomi bisa bergerak lebih cepat. Daya beli naik, inflasi terkendali, dan konsumsi rumah tangga tetap terjaga,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengamat ekonomi dari INDEF, Abra Talattov, juga menilai kebijakan potongan tarif listrik sebesar 50% yang diterapkan pada Januari–Februari 2025 lalu terbukti memberikan dampak positif bagi ekonomi.
Menurut Abra, penurunan beban tagihan listrik membuat masyarakat memiliki ruang lebih untuk memenuhi kebutuhan lain dan membantu meredam tekanan inflasi domestik.
[Redaktur: Mega Puspita]