“PLTS skala besar penting untuk ketahanan energi nasional, namun jangan sampai pengembangannya mengorbankan hak konsumen dan transparansi proses. Konsumen berhak tahu bagaimana listrik bersih itu diproduksi, dihargai, dan didistribusikan,” tegas Tohom.
Terkait potensi besar PLTS terapung yang mencapai 89,37 GW di ratusan bendungan dan danau, Tohom memandang hal tersebut sebagai peluang strategis jika dikelola dengan tata kelola yang akuntabel.
Baca Juga:
Hemat Energi Listrik hingga 40 Persen, ALPERKLINAS Apresiasi SUN Energy Bantu Industri Pasang PLTS Tanpa Modal Awal
“Potensi besar harus diiringi perencanaan matang, analisis dampak lingkungan, serta pelibatan publik agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas,” ujarnya.
ALPERKLINAS juga mencermati tantangan yang disampaikan Institute for Essential Services Reform (IESR) terkait mekanisme pengadaan energi terbarukan dan kesiapan proyek.
Menurut Tohom, kritik tersebut relevan dan harus dijadikan bahan evaluasi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Masalah Kuota dan SDM, Desak Pemerintah Bentuk Regulasi dan Lembaga Pelatihan PLTS Atap
“Tanpa mekanisme pengadaan yang jelas dan transparan, target sebesar apa pun berisiko meleset. Konsumen pada akhirnya yang menanggung dampaknya, baik dari sisi tarif maupun keandalan pasokan,” katanya.
Ia menambahkan, program dedieselisasi dan pemanfaatan APBN serta dana alokasi khusus untuk wilayah 3T perlu diawasi secara ketat.
“Energi bersih bukan hanya soal kapasitas terpasang, tetapi juga soal keadilan akses. Masyarakat di daerah terpencil harus menjadi penerima manfaat utama,” ujar Tohom.