KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) merespons tegas penangkapan dua petugas PLN gadungan yang kedapatan memotong kabel listrik di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
ALPERKLINAS menilai aksi kriminal terhadap aset strategis kelistrikan tersebut tak bisa dipandang sebagai pencurian biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keberlangsungan layanan listrik dan keselamatan publik.
Baca Juga:
Aset PLN Dicuri Saat Banjir, ALPERKLINAS: Ini Bukan Waktunya Memancing di Air Keruh
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyatakan bahwa modus menyamar sebagai petugas resmi PLN menunjukkan kejahatan yang terencana dan berpotensi menimbulkan dampak sistemik.
“Ini bentuk sabotase terhadap infrastruktur vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Tohom, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, pemotongan kabel listrik berisiko menyebabkan pemadaman, kerusakan jaringan, hingga membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi.
Baca Juga:
Fantstis! Empat Tahun Jalankan Transformasi, Nilai Aset PLN Tembus Rp 1.691 Triliun
Ia menegaskan bahwa setiap gangguan pada aset PLN pada akhirnya akan merugikan konsumen, baik secara ekonomi maupun keamanan.
“Pelaku tidak hanya merugikan negara, tetapi juga konsumen listrik. Dampaknya bisa berupa pemadaman mendadak, gangguan usaha masyarakat, bahkan risiko kecelakaan listrik,” lanjutnya.
Tohom juga mengapresiasi peran warga yang sigap menggagalkan aksi tersebut serta langkah cepat kepolisian dalam mengamankan pelaku.
Ia mendorong agar kasus ini diusut tuntas, termasuk kemungkinan adanya jaringan pencurian kabel yang lebih luas.
“Penegakan hukum harus tegas dan memberi efek jera. Jangan sampai kejahatan semacam ini terus berulang karena lemahnya pengawasan,” tegas Tohom.
ALPERKLINAS, lanjutnya, mendorong PLN untuk memperkuat sistem pengamanan aset, termasuk pemanfaatan teknologi pemantauan, identifikasi petugas resmi yang mudah dikenali publik, serta peningkatan kolaborasi dengan aparat keamanan dan masyarakat.
“Perlindungan konsumen tidak bisa dilepaskan dari perlindungan aset kelistrikan. Jika infrastrukturnya aman, maka hak konsumen atas listrik yang andal dan berkelanjutan juga terjamin,” pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]