Sementara itu, dalam aturan turunan dan aplikasi pendukungnya juga sedang disiapkan. Misalnya, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif dana kompensasi batu bara, Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), dan Petunjuk Teknis (Juknis) tata cara pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara.
"Dan revisi Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022 terkait harga jual batu bara sebesar US$ 90 per ton untuk bahan baku bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres," katanya.
Baca Juga:
Komisi III DPRD Riau Evaluasi Kinerja PT PIR Tahun 2024 dan 2025
Oleh karena itu, menurut Arifin diperlukan dukungan dari Kementerian/Lembaga lain untuk percepatan penyelesaian PMK dari dana kompensasi batu bara. Berikutnya, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan keamanannya dan percepatan pembangunan peringatan nilai tambah batu bara jenis metalurgi.
"Jika poin tersebut dapat diselesaikan uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilakukan pada bulan Desember 2023, sehingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan," katanya.
Baca Juga:
Ketua TP PKK Kota Binjai menerima Kunjungan Kerja Dari TP. PKK Kabupaten Batu Bara Berserta Rombongan OPD Terkait
[Redaktur: Alpredo Gultom]