“Kami berharap kolaborasi ini tidak berhenti pada seremoni pertemuan, tetapi benar-benar menyentuh implementasi di lapangan. Masyarakat harus dilibatkan, diberi ruang menyampaikan keluhan, dan dijamin hak-haknya sebagai konsumen listrik,” ujar Tohom.
Tohom yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Wahana Konsumen Indonesia ini menilai bahwa kerja sama antara PLN dan Pemkab Ende harus disertai dengan penguatan perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Perkuat Sarana Pendidikan, PLN Gratiskan Sambungan Listrik untuk PAUD di Karawang
Ia mendorong agar setiap program infrastruktur kelistrikan disosialisasikan secara jelas, terutama terkait skema layanan, standar mutu listrik, hingga prosedur pengaduan.
“PLN dan Pemkab harus transparan. Ketika ada keluhan pemadaman atau gangguan, respons cepat dan mekanisme pengaduan yang terukur harus menjadi bagian dari sistem pelayanan,” katanya.
ALPERKLINAS juga menilai langkah Bupati Ende yang menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan jaringan listrik sebagai sinyal positif bahwa pemerintah daerah memahami pentingnya peran energi dalam mempercepat pembangunan.
Baca Juga:
PLN Karawang Wujudkan Akses Listrik Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
“Ini sinergi yang sehat. Pemerintah daerah membuka ruang, PLN hadir dengan aksi, dan masyarakat menjadi penerima manfaat utama. Model kolaborasi seperti ini seharusnya direplikasi di daerah lain,” ujar Tohom.
Sebelumnya, Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda menyatakan dukungan penuh terhadap peningkatan infrastruktur listrik di wilayahnya dan berharap manfaatnya bisa dirasakan tidak hanya oleh masyarakat Ende, tetapi juga oleh seluruh kawasan Flores.
General Manager PLN UIW NTT, F. Eko Sulistyono, juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Ende dan menegaskan peran strategis daerah tersebut sebagai penopang utama pasokan listrik melalui keberadaan pembangkit besar seperti PLTU Ropa, PLTP Sokoria, dan PLTMH Ndungga.