Lebih jauh, ia menilai perlu adanya regulasi turunan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab instalasi listrik pada rumah bekas.
Menurut Tohom, pemerintah sebaiknya menetapkan kewajiban sertifikat laik operasi (SLO) setiap kali terjadi transaksi jual-beli rumah. “
Baca Juga:
Soroti Langkah Visioner PLN Jatim, ALPERKLINAS Sebut VR Energi Hijau Perkuat Transparansi dan Kepercayaan Publik
Dengan begitu, konsumen akan terlindungi sejak awal, dan potensi konflik seperti ini bisa diminimalisasi,” tambahnya.
ALPERKLINAS juga mendorong PLN untuk membuka jalur mediasi independen dalam penyelesaian sengketa dengan pelanggan, agar tidak terjadi intimidasi ataupun kesalahpahaman yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Keadilan konsumen tidak boleh diabaikan, karena listrik adalah kebutuhan dasar. Penyelesaian yang adil akan membangun kepercayaan publik terhadap PLN,” tutup Tohom.
Baca Juga:
Bantuan 1.000 Genset di Aceh, ALPERKLINAS: Momentum Merancang Sistem Kelistrikan Tahan Bencana
Sebelumnya, Manager PLN UP3 Pondok Gede, Yusra Helmi, menegaskan bahwa pemeriksaan rutin terhadap aset kelistrikan, termasuk kWh meter di rumah pelanggan, dilakukan sesuai prosedur untuk menjamin keamanan dan keandalan pasokan listrik.
Ia juga mengimbau pelanggan agar tidak mengutak-atik instalasi tanpa izin petugas, demi menghindari risiko gangguan maupun sanksi hukum.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]