Lebih jauh, ia menilai perlu adanya regulasi turunan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab instalasi listrik pada rumah bekas.
Menurut Tohom, pemerintah sebaiknya menetapkan kewajiban sertifikat laik operasi (SLO) setiap kali terjadi transaksi jual-beli rumah. “
Baca Juga:
Dukung Penyelenggaraan Asia-Electricity Connect 2026, ALPERKLINAS: Momentum Strategis Percepat Transisi Energi Nasional
Dengan begitu, konsumen akan terlindungi sejak awal, dan potensi konflik seperti ini bisa diminimalisasi,” tambahnya.
ALPERKLINAS juga mendorong PLN untuk membuka jalur mediasi independen dalam penyelesaian sengketa dengan pelanggan, agar tidak terjadi intimidasi ataupun kesalahpahaman yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Keadilan konsumen tidak boleh diabaikan, karena listrik adalah kebutuhan dasar. Penyelesaian yang adil akan membangun kepercayaan publik terhadap PLN,” tutup Tohom.
Baca Juga:
Kolaborasi PLN dan Warga Tanam 400 Pohon, ALPERKLINAS: Model Mitigasi Berbasis Lingkungan
Sebelumnya, Manager PLN UP3 Pondok Gede, Yusra Helmi, menegaskan bahwa pemeriksaan rutin terhadap aset kelistrikan, termasuk kWh meter di rumah pelanggan, dilakukan sesuai prosedur untuk menjamin keamanan dan keandalan pasokan listrik.
Ia juga mengimbau pelanggan agar tidak mengutak-atik instalasi tanpa izin petugas, demi menghindari risiko gangguan maupun sanksi hukum.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]