Konsumenlistrik.WahanaNews.co | Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gulung tikar. Hal tersebut terjadi lantaran pengelolaan manajemen keuangan yang buruk. Lantas siapa saja perusahaan pelat merah yang dimaksud? Berikut daftarnya:
Istaka Karya
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra, yakni lewat putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Juli 2022.
Pembatalan ini setelah PT Istaka Karya (Persero) tidak mampu memenuhi kewajibannya, setelah jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi buka suara merespons keputusan itu. Dia mengatakan menghormati putusan pengadilan sebagai upaya memberikan kepastian hukum pada seluruh pihak.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," kata Yadi dalam siaran pers tersebut.
Untuk diketahui, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja sejak adanya putusan homologasi pada tahun 2013. Per tahun 2021, perusahaan punya kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar dan total aset perusahaan Rp514 miliar.
Pascaputusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.