Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Lana Saria menjelaskan bahwa Ditjen minerba telah menerbitkan surat penugasan untuk memenuhi tambahan kebutuhan PLN, di dalam surat penugasan tersebut tercantum volume batu bara yang harus dipasok ke PLN.
Selanjutnya PLN dan Pemasok akan menyepakati dalam kontrak/perjanjian jual beli termasuk di dalamnya jadwal pengiriman batu bara, sehingga menurut Lana tidak ada alasan bagi salah satu pihak untuk menunda pengiriman.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Kebijakan ESDM Prioritaskan Batu Bara untuk PLTU Demi Jaga Listrik Nasional
"Ditjen minerba akan melakukan monitoring realisasi penugasan dan akan menindak pemasok yang tidak melaksanakan penugasan dengan menutup fitur ekspornya pada aplikasi MoMS," kata Lana mengutip CNBC Indonesia, Rabu (3/8/2022). [tum]