Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Menteri ESDM yang mewajibkan masyarakat mengganti MCB ke RCBO untuk memperkuat proteksi instalasi listrik.
“Jadi nanti ada konversi, ini ada RCBO, RCBO ini akan mengganti MCB, ya ini selisih harganya itu nanti ya ini juga tidak seberapa. Jadi untuk instalasi yang ada di perkantoran, di pasar, jadi itu justru pada saat ada korsleting, itu akan mati secara keseluruhan. Itu lebih sensitif. Untuk Permen-nya itu juga sudah disiapkan, lagi proses harmonisasi,” kata Yuliot.
Baca Juga:
Tanda Psikopat pada Anak Bisa Muncul Sejak Balita, Ini Ciri yang Perlu Diwaspadai
Berdasarkan data Kementerian ESDM, GPAS dapat otomatis memutus sirkuit apabila terdapat perbedaan arus antara jalur masuk dan keluar, termasuk memproteksi arus sisa sentuh langsung sebesar 30 miliampere untuk mencegah sengatan listrik.
Kementerian ESDM juga mencatat perangkat tersebut memiliki proteksi arus sisa sentuh tidak langsung untuk mencegah bahaya kebakaran akibat listrik dengan waktu tunda 300 miliampere.
Pemerintah sebelumnya telah melakukan sosialisasi penggunaan GPAS untuk fasilitas publik seperti pasar, gedung pemerintahan, dan perumahan, serta mendorong pabrikan mendukung kesiapan penerapan melalui peningkatan kapasitas produksi dan distribusi nasional.
Baca Juga:
Viral Roti Rp 1.500 Jadi Rp 3.000 di Nota MBG, SPPG yang Diduga Terlibat Masih Dicari
[Redaktur: Sandy]