“PLN sudah bekerja keras menjaga pasokan dan memperkuat sistem kelistrikan nasional, maka di sisi hilir konsumen juga perlu didorong untuk memiliki instalasi yang sesuai standar, karena listrik yang andal harus bertemu dengan instalasi yang aman,” kata Tohom.
Tohom yang juga Ketua Umum PLN Watch ini mengatakan bahwa penerapan GPAS secara bertahap perlu dibarengi dengan edukasi publik, kesiapan produk di pasar, serta pengawasan agar program tersebut tidak menimbulkan beban berlebihan bagi konsumen.
Baca Juga:
Tanda Psikopat pada Anak Bisa Muncul Sejak Balita, Ini Ciri yang Perlu Diwaspadai
Menurutnya, kebijakan ini akan jauh lebih kuat apabila dijalankan dengan komunikasi yang baik, sehingga masyarakat memahami bahwa penggantian perangkat proteksi bukan semata kewajiban administratif, melainkan investasi keselamatan jangka panjang.
“Pemerintah, PLN, pabrikan, instalatir, dan lembaga konsumen perlu berjalan bersama agar standardisasi ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menilai dukungan terhadap pabrikan GPAS nasional menjadi langkah strategis, sebab keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada ketersediaan perangkat yang berkualitas, terjangkau, dan memenuhi standar teknis.
Baca Juga:
Viral Roti Rp 1.500 Jadi Rp 3.000 di Nota MBG, SPPG yang Diduga Terlibat Masih Dicari
Tohom mengatakan, standardisasi kelistrikan perlu dipandang sebagai bagian dari transformasi besar sektor energi nasional, terutama ketika Indonesia sedang memperkuat keandalan sistem, memperluas elektrifikasi, dan mendorong transisi energi.
“Keselamatan konsumen adalah wajah paling nyata dari kemajuan sektor kelistrikan, karena sebesar apa pun kapasitas pembangkit dan sekuat apa pun jaringan listrik, semuanya harus berujung pada rasa aman masyarakat saat menggunakan listrik,” tutur Tohom.
Ia berharap rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang penerapan GPAS pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dapat disusun secara matang, bertahap, dan realistis dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen.