KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyambut positif langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tengah menyiapkan kewajiban pemasangan gawai proteksi arus sisa (GPAS) pada instalasi listrik tegangan rendah sebagai bagian dari penguatan standardisasi kelistrikan nasional.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba menilai rencana pemerintah mengganti miniature circuit breaker (MCB) dengan perangkat proteksi yang lebih sensitif seperti residual current breaker with overcurrent protection (RCBO) merupakan kebijakan yang sangat tepat untuk meningkatkan keselamatan konsumen listrik.
Baca Juga:
Tanda Psikopat pada Anak Bisa Muncul Sejak Balita, Ini Ciri yang Perlu Diwaspadai
“Di era standardisasi kelistrikan seperti sekarang, program pemerintah untuk mendorong penggantian MCB ke GPAS sangat tepat, karena keselamatan konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan ketenagalistrikan,” ujar Tohom, dikutip Minggu (7/6/2026).
Menurut Tohom, GPAS bukan hanya alat tambahan dalam instalasi listrik, melainkan bagian penting dari sistem perlindungan konsumen terhadap risiko korsleting, sengatan listrik, dan kebakaran yang kerap berawal dari instalasi tegangan rendah.
Ia mengatakan, kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah dan PLN bergerak menuju standar pelayanan listrik yang lebih modern, aman, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat luas.
Baca Juga:
Viral Roti Rp 1.500 Jadi Rp 3.000 di Nota MBG, SPPG yang Diduga Terlibat Masih Dicari
“Selama ini publik sering melihat listrik hanya dari sisi ketersediaan pasokan, padahal kualitas instalasi dan perangkat proteksi di sisi konsumen juga sangat menentukan keselamatan rumah tangga, pasar, perkantoran, gedung publik, dan pusat-pusat aktivitas ekonomi,” ucapnya.
Tohom menilai, langkah standardisasi melalui GPAS akan semakin relevan seiring meningkatnya konsumsi listrik masyarakat dan bertambahnya penggunaan peralatan elektronik di rumah, tempat usaha, maupun fasilitas publik.
Ia menyebut, semakin kompleksnya kebutuhan listrik masyarakat harus diimbangi dengan perangkat proteksi yang lebih adaptif, sehingga sistem kelistrikan tidak hanya andal dari hulu, tetapi juga aman sampai ke titik pemanfaatan akhir.
“PLN sudah bekerja keras menjaga pasokan dan memperkuat sistem kelistrikan nasional, maka di sisi hilir konsumen juga perlu didorong untuk memiliki instalasi yang sesuai standar, karena listrik yang andal harus bertemu dengan instalasi yang aman,” kata Tohom.
Tohom yang juga Ketua Umum PLN Watch ini mengatakan bahwa penerapan GPAS secara bertahap perlu dibarengi dengan edukasi publik, kesiapan produk di pasar, serta pengawasan agar program tersebut tidak menimbulkan beban berlebihan bagi konsumen.
Menurutnya, kebijakan ini akan jauh lebih kuat apabila dijalankan dengan komunikasi yang baik, sehingga masyarakat memahami bahwa penggantian perangkat proteksi bukan semata kewajiban administratif, melainkan investasi keselamatan jangka panjang.
“Pemerintah, PLN, pabrikan, instalatir, dan lembaga konsumen perlu berjalan bersama agar standardisasi ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menilai dukungan terhadap pabrikan GPAS nasional menjadi langkah strategis, sebab keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada ketersediaan perangkat yang berkualitas, terjangkau, dan memenuhi standar teknis.
Tohom mengatakan, standardisasi kelistrikan perlu dipandang sebagai bagian dari transformasi besar sektor energi nasional, terutama ketika Indonesia sedang memperkuat keandalan sistem, memperluas elektrifikasi, dan mendorong transisi energi.
“Keselamatan konsumen adalah wajah paling nyata dari kemajuan sektor kelistrikan, karena sebesar apa pun kapasitas pembangkit dan sekuat apa pun jaringan listrik, semuanya harus berujung pada rasa aman masyarakat saat menggunakan listrik,” tutur Tohom.
Ia berharap rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang penerapan GPAS pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dapat disusun secara matang, bertahap, dan realistis dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Menteri ESDM yang mewajibkan masyarakat mengganti MCB ke RCBO untuk memperkuat proteksi instalasi listrik.
“Jadi nanti ada konversi, ini ada RCBO, RCBO ini akan mengganti MCB, ya ini selisih harganya itu nanti ya ini juga tidak seberapa. Jadi untuk instalasi yang ada di perkantoran, di pasar, jadi itu justru pada saat ada korsleting, itu akan mati secara keseluruhan. Itu lebih sensitif. Untuk Permen-nya itu juga sudah disiapkan, lagi proses harmonisasi,” kata Yuliot.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, GPAS dapat otomatis memutus sirkuit apabila terdapat perbedaan arus antara jalur masuk dan keluar, termasuk memproteksi arus sisa sentuh langsung sebesar 30 miliampere untuk mencegah sengatan listrik.
Kementerian ESDM juga mencatat perangkat tersebut memiliki proteksi arus sisa sentuh tidak langsung untuk mencegah bahaya kebakaran akibat listrik dengan waktu tunda 300 miliampere.
Pemerintah sebelumnya telah melakukan sosialisasi penggunaan GPAS untuk fasilitas publik seperti pasar, gedung pemerintahan, dan perumahan, serta mendorong pabrikan mendukung kesiapan penerapan melalui peningkatan kapasitas produksi dan distribusi nasional.
[Redaktur: Sandy]