Konsumenlistrik.com | Jika sebelumnya penyedia batu bara bagi perusahaan setrum negara berasal dari anak usahanya, PT PLN Batubara. Maka, ke depan PLN akan membeli harga batu bara mengikuti patokan harga di pasar. Bersamaan dengan itu, anak usaha PLN tersebut akan dibubarkan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah bakal menerapkan skema pembelian batu bara yang baru untuk PT PLN (Persero).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Dia menerangkan skema membeli batu bara di lokasi tambang atau Free on Board (FoB) bakal ditiadakan dan diganti dengan skema Cost, Insurance and Freight (DIF) atau membeli batu bara dengan harga sampai di tempat.
"Gak ada lagi itu PLN beli di trader. Jadi semua harus beli dari perusahaan tambang," imbuh Luhut saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Senin (10/1).
Bila selama ini harga (domestic market obligation/ DMO) dari pengusaha batu bara yang selama ini ditetapkan seharga US$70 per ton, maka nanti selisih harga patokan DMO dengan harga pasar akan masuk ke Badan Layanan Umum (BLU).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Berapa selisihnya yang masuk ke BLU, dari perusahaan batu bara atau semua perusahaan batu bara punya kewajiban sama untuk mensubsidi tadi. Kalo dia di atas US$70-US$100, US$120 per ton jadi pemerintah bisa di untungkan lagi. Orang tidak main main lagi," bebernya.
Kendati menggunakan skema baru, Luhut memastikan harga listrik di masyarakat tak bakal naik. Ia mengklaim skema baru akan rampung dalam 1-2 bulan ke depan. Nantinya, pembelian batu bara akan lebih terbuka dan efisien.
Ia menyebut dengan skema FoB sebelumnya banyak data yang tidak sinkron (match) dan akan dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).