Konsumenlistrik.com | Pemerintah diminta mengkaji ulang rencana menghapus peraturan mengenai harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri melalui domestic market obligation (DMO).
"Ini harus dikaji secara mendalam. Karena yang diuntungkan adalah pengusaha batu bara, dan secara langsung akan meningkatkan BPP (biaya pokok pembangkitan) listrik PLN," kata Anggota Komisi VII DPR Mulyanto saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga:
Tak Mau Pasok Batu Bara ke PLN, Menteri ESDM Sebut 71 Perusahaan Melanggar Aturan DMO
Mulyanto menilai, rencana kebijakan tersebut aneh karena yang dicabut pemerintah bukan izin pengusaha nakal yang lalai terhadap kewajiban DMO, tetapi malah DMO-nya yang dicabut.
"Sepatu kesempitan, yang dipotong jari kakinya. Kepala yang gatal, kaki yang digaruk," papar politikus PKS itu.
Menurutnya, pemerintah jangan sradak-sruduk dalam mengambil sesuatu kebijakan, tetapi harus dilakukan secara prudent atau bijaksana.
Baca Juga:
Harga Batu Bara Akan Meledak Lagi, Pengamat Sebut Keuntungan Besar Sudah di Tangan
"Begitu juga dengan kebijakan dadakan untuk menghapus DMO dan PLN membeli batubara dengan harga pasar," ucap Mulyanto.
Sebelumnya, perusahaan tambang diwajibkan untuk memasok batu bara ke dalam negeri sesuai harga DMO sebesar 70 dolar AS per metrik ton. Perusahaan juga wajib memenuhi 25 persen dari produksinya untuk pasar domestik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa PT PLN (Persero) akan membeli batu bara dengan harga pasar.
Hal ini menandakan peraturan mengenai harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri melalui DMO ditiadakan.
Penerapan skema tersebut juga akan diikuti oleh pembentukan badan layanan umum (BLU) untuk mengatur selisih harga yang dibeli PLN dengan harga pasar.
“Jadi akan dibentuk BLU. BLU akan bayar ke PLN, sehingga PLN membeli secara market price, sehingga tidak ada lagi nanti pasokan terganggu lagi,” katanya. [tum]