Energynews.id | Per 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022, Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara. Larang tersebut dilakukan sebab pasokan batu bara untuk PLN dalam kondisi kritis dan hal tersebut bisa berdampak pada kelistrikan nasional.
Pelarangan ekspor itu diumumkan Ditjen Minerba Kementerian ESDM melalui surat kepada perusahaan-perusahaan tambang batu bara pada 31 Desember 2021.
Baca Juga:
PLN Pasok Energi Hijau pada Peringatan HUT ke-79 Pertambangan dan Energi
Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) mengaku sudah menerima surat tersebut. Terkait kebijakan itu, Aspebindo mengungkapkan masalah baru yang akan timbul. S
ebab, banyak perusahaan yang sudah terikat kontrak untuk menjual batu bara ke luar negeri. Jika ekspor dilarang, perusahaan bisa dianggap melanggar kontrak.
"Pastinya ada dispute. Kita akan cek ke teman-teman anggota," ujar Ketua Umum Aspebindo, Anggawira, Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga:
Kemenperin Dorong Pemanfaatan Hidrogen dalam Pengembangan Energi Terbarukan
Kepentingan dalam negeri memang paling utama, diakui Anggawira. Namun, pemerintah jangan membuat kebijakan yang merusak iklim usaha.
"Kepentingan dalam negeri memang harus diutamakan. Tapi harus memperhatikan keadilan dan tata kelola secara bisnis yang sudah berjalan. kebijakan ini jangan jadi short (jangka pendek) seperti ini, bisa menjadikan iklim usaha tidak kondusif, perlu penekanan yang komprehensif," tegasnya.
Anggawira juga menyoroti besarnya disparitas harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dengan harga di pasar ekspor.