“Era digital memberi kemudahan kontrol. Konsumen bisa melihat histori pemakaian, membandingkan bulan ke bulan, dan menyesuaikan pola penggunaan agar tetap efisien,” kata Tohom.
Lebih jauh, Tohom memandang kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif pada triwulan kedua 2025 sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat pasca-Lebaran.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dorong PLN Nusantara Power Construction Ciptakan Lapangan Kerja Profesional dari Warga Lokasi Proyek
“Stabilitas tarif adalah bentuk keberpihakan pada konsumen. Di tengah tekanan ekonomi global, keputusan tidak menaikkan tarif menunjukkan bahwa negara tetap hadir melindungi masyarakat,” tegasnya.
ALPERKLINAS juga mengingatkan agar diskursus publik tidak terjebak pada asumsi negatif terhadap PLN tanpa melihat data konsumsi riil.
Menurut Tohom, transparansi informasi dan edukasi publik harus berjalan beriringan agar kepercayaan terhadap sektor ketenagalistrikan tetap terjaga.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dorong Pemerintah dan PLN Gencar Sosialisasikan Bahaya Listrik ke Masyarakat
“Kita harus objektif. Jika ada lonjakan tidak wajar, tentu ada mekanisme pengaduan. Namun jika lonjakan karena konsumsi naik dan diskon berakhir, maka solusinya adalah manajemen energi yang lebih bijak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Vice President Komunikasi Korporat PLN, Grahita Muhammad, menjelaskan bahwa sejak 1 Maret 2025 tarif listrik kembali ke tarif normal setelah diskon 50 persen pada Januari–Februari berakhir.
Ia menegaskan tidak ada kenaikan tarif pada Triwulan Kedua 2025 dan mengimbau pelanggan memantau penggunaan listrik melalui aplikasi PLN Mobile.