KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kenaikan tarif listrik sepihak oleh PT PLN (Persero) menyusul ramainya keluhan lonjakan tagihan usai libur Lebaran 2025.
ALPERKLINAS menilai situasi tersebut lebih disebabkan oleh berakhirnya program diskon tarif 50 persen pada Januari–Februari 2025 dan meningkatnya konsumsi listrik selama periode Ramadan dan Idulfitri.
Baca Juga:
Jaga Listrik Tetap Aman di Bulan Ramadan, PLN PERDAGANGAN Siaga Penuh 24 Jam dan Pembersihan Dahan Pohon
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa secara regulasi tidak ada kenaikan tarif pada triwulan kedua 2025.
“Yang perlu dipahami publik, tarif listrik tidak naik. Yang terjadi adalah tarif kembali normal setelah sebelumnya mendapat stimulus diskon 50 persen dari pemerintah. Ini berbeda secara substansi,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Menurut Tohom, perbandingan tagihan saat masa diskon dengan tagihan setelah diskon berakhir memang akan terlihat melonjak signifikan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Penguatan Infrastruktur PLN, Aceh Selatan Kini Lebih Mandiri Energi
“Jika sebelumnya pelanggan membayar setengah harga, tentu ketika kembali ke tarif normal akan terasa dua kali lipat. Ditambah lagi pola konsumsi listrik selama Ramadan dan Lebaran cenderung meningkat, baik karena aktivitas di rumah, penggunaan pendingin ruangan, maupun peralatan elektronik lainnya,” jelasnya.
Ia menilai polemik ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi energi masyarakat.
ALPERKLINAS mendorong konsumen memanfaatkan fitur pemantauan penggunaan listrik melalui aplikasi PLN Mobile agar dapat mengontrol konsumsi secara lebih transparan.
“Era digital memberi kemudahan kontrol. Konsumen bisa melihat histori pemakaian, membandingkan bulan ke bulan, dan menyesuaikan pola penggunaan agar tetap efisien,” kata Tohom.
Lebih jauh, Tohom memandang kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif pada triwulan kedua 2025 sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat pasca-Lebaran.
“Stabilitas tarif adalah bentuk keberpihakan pada konsumen. Di tengah tekanan ekonomi global, keputusan tidak menaikkan tarif menunjukkan bahwa negara tetap hadir melindungi masyarakat,” tegasnya.
ALPERKLINAS juga mengingatkan agar diskursus publik tidak terjebak pada asumsi negatif terhadap PLN tanpa melihat data konsumsi riil.
Menurut Tohom, transparansi informasi dan edukasi publik harus berjalan beriringan agar kepercayaan terhadap sektor ketenagalistrikan tetap terjaga.
“Kita harus objektif. Jika ada lonjakan tidak wajar, tentu ada mekanisme pengaduan. Namun jika lonjakan karena konsumsi naik dan diskon berakhir, maka solusinya adalah manajemen energi yang lebih bijak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Vice President Komunikasi Korporat PLN, Grahita Muhammad, menjelaskan bahwa sejak 1 Maret 2025 tarif listrik kembali ke tarif normal setelah diskon 50 persen pada Januari–Februari berakhir.
Ia menegaskan tidak ada kenaikan tarif pada Triwulan Kedua 2025 dan mengimbau pelanggan memantau penggunaan listrik melalui aplikasi PLN Mobile.
[Redaktur: Mega Puspita]