KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyambut positif rencana pemanfaatan arus laut sebagai sumber pembangkit listrik, sebagaimana yang tercantum dalam RUPTL PLN 2025–2034.
Menurut ALPERKLINAS, kebijakan yang disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini menunjukkan arah baru pengelolaan energi nasional yang lebih adaptif terhadap karakter geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, sekaligus membuka peluang penguatan perlindungan konsumen listrik di wilayah-wilayah non-jaringan utama.
Baca Juga:
Langkah KG Media Gunakan REC PLN, ALPERKLINAS: Transisi Energi Butuh Partisipasi Korporasi
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyatakan bahwa masuknya pembangkit listrik tenaga arus laut dalam RUPTL merupakan sinyal penting perubahan paradigma energi nasional.
“Indonesia selama ini terlalu lama bertumpu pada sumber energi konvensional. Padahal kita memiliki laut yang luas dengan potensi energi besar. Pemanfaatan arus laut adalah langkah visioner menuju kemandirian dan kedaulatan energi,” ujar Tohom.
Tohom menilai target pemanfaatan energi arus laut sebesar 40 MW dari total potensi 63 GW memang masih relatif kecil, namun patut diapresiasi sebagai fase awal.
Baca Juga:
Energi Bersih 510 MW untuk Pertumbuhan Ekonomi, ALPERKLINAS Dorong Optimalisasi PLTA Batang Toru
Menurutnya, yang terpenting adalah keberlanjutan kebijakan dan konsistensi implementasi.
“Bagi konsumen listrik, yang paling utama adalah jaminan bahwa pengembangan energi baru terbarukan ini tidak berujung pada kenaikan tarif, melainkan justru menciptakan sistem kelistrikan yang lebih efisien dan berkeadilan,” katanya.
Ia juga menyoroti rencana pengembangan PLT arus laut di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dengan kapasitas masing-masing 20 MW.