konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengimbau pemerintah daerah (Pemda) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menjalankan wewenang serta tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing secara profesional demi kelancaran pelayanan publik.
Imbauan ini disampaikan oleh Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, merespons pemutusan listrik di beberapa kantor pemerintahan akibat tunggakan pembayaran.
Baca Juga:
Erick Thohir Kerahkan BUMN Percepat Program 3 Juta Rumah
Salah satu kasus terbaru terjadi di kantor Camat Dayun dan Kotogasib, yang mengalami pemadaman listrik akibat keterlambatan pembayaran tagihan selama dua bulan.
Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat sempat terganggu. Pemadaman listrik ini diduga karena anggaran yang diajukan belum kunjung cair dari Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat.
“Kasus ini tidak seharusnya terjadi jika ada koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan PLN. Sebagai penyedia layanan publik, PLN tentu memiliki aturan terkait pembayaran listrik, tetapi pemutusan listrik terhadap kantor pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi pertimbangan khusus,” kata Tohom, Sabtu (08/02/2025).
Baca Juga:
Kayu Lama, Tiang Listrik di Sarintonu Tigalingga Rawan Tumbang
Menurutnya, PLN juga perlu memiliki kebijakan yang lebih fleksibel dalam menyikapi kasus tunggakan di instansi publik.
“Saya memahami bahwa PLN beroperasi dengan prinsip bisnis, namun mereka juga bagian dari sistem pelayanan publik. Artinya, ada aspek sosial yang harus diperhatikan dalam mengambil keputusan,” tambahnya.
Tohom menyoroti bahwa seharusnya ada mekanisme mitigasi agar pemutusan listrik tidak langsung dilakukan ketika menyangkut kantor-kantor pelayanan publik.