Menurut Tohom, sistem kelistrikan PLN saat ini semakin sensitif terhadap gangguan lokal akibat tingginya interkoneksi antarwilayah.
Karena itu, setiap pengelola pembangkit harus mampu menjamin bahwa kondisi di kawasan mereka tidak memperbesar risiko gangguan sistemik.
Baca Juga:
SUTET Andowia–Kendari Dinilai Strategis, ALPERKLINAS Dorong Replikasi di Daerah Lain
“Satu titik masalah bisa berdampak ke wilayah yang jauh lebih luas. Tanggung jawab perusahaan pembangkit bukan hanya terhadap asetnya, tapi terhadap masyarakat pengguna listrik secara nasional,” ucapnya.
Tohom juga menyampaikan pandangan mengenai transformasi tata kelola perusahaan pembangkit ke depan.
“Indonesia menuju era sistem tenaga berbasis interkoneksi besar dan energi terbarukan. Itu berarti setiap pembangkit harus mengadopsi standar resilience kelas dunia, bukan standar minimal operasional. Inilah saatnya industri energi membangun reputasi sebagai penjaga ketahanan listrik nasional,” katanya.
Baca Juga:
Transmisi Brandan–Langsa Normal dan Sistem Jaringan Listrik Sumut–Aceh Terhubung, ALPERKLINAS: Pemulihan Interkoneksi Sumatera Pasca Bencana Rampung, PLN Kerahkan Tenaga Operasikan Pembangkit
Ia pun melihat perlunya langkah evaluasi yang lebih menyeluruh serta penguatan pengawasan kawasan pembangkit, sebagai bagian dari upaya kolektif membangun ekosistem kelistrikan yang makin tangguh dan berkelanjutan.
“Kami mendorong semua perusahaan pembangkit melakukan audit mitigasi risiko secara reguler. Jangan tunggu terjadi bencana baru melakukan pembenahan. Konsumen punya hak atas listrik yang aman, andal, dan berkesinambungan,” tuturnya.
Sebelumnya, PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) melaporkan telah terjadi tanah longsor di area proyek PLTA Pakkat, Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, pada 3 Desember 2025 pukul 14.30 WIB.