KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) merespons semakin menguatnya arah kebijakan energi bersih nasional dengan mendorong percepatan penggunaan energi terbarukan di kota-kota besar Indonesia.
Menurut ALPERKLINAS, transformasi energi tidak hanya menyangkut ketahanan pasokan listrik, tetapi juga menyentuh aspek fundamental perlindungan konsumen, mulai dari kualitas kesehatan, lingkungan hidup, hingga keberlanjutan ekonomi perkotaan.
Baca Juga:
Sambut Nataru, PLN dan Mitra Siapkan 4.514 SPKLU di 2.862 Titik serta 69.000 Personel di 3.392 Posko Nasional, ALPERKLINAS: Mobil Listrik Aman Dibawa Mudik
Aliansi ini menilai, kota-kota besar selama ini menanggung beban ganda akibat ketergantungan pada energi fosil: polusi udara yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat serta biaya eksternal lingkungan yang pada akhirnya juga dibayar oleh konsumen listrik.
Karena itu, peralihan menuju energi terbarukan dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi hak konsumen atas lingkungan yang sehat dan layanan energi yang berkelanjutan.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa energi bersih harus diposisikan sebagai instrumen perlindungan konsumen jangka panjang.
Baca Juga:
Transmisi Brandan–Langsa Normal dan Sistem Jaringan Listrik Sumut–Aceh Terhubung, ALPERKLINAS: Pemulihan Interkoneksi Sumatera Pasca Bencana Rampung, PLN Kerahkan Tenaga Operasikan Pembangkit
Menurutnya, konsumen listrik tidak boleh hanya dipandang sebagai pengguna akhir, melainkan sebagai warga kota yang berhak atas udara bersih, lingkungan sehat, dan sistem energi yang adil.
“Energi terbarukan bukan semata isu teknis kelistrikan, tetapi isu kesehatan publik dan kualitas hidup konsumen,” ujar Tohom, Rabu (24/12/2025).
Tohom menilai, inisiatif pembangunan berbasis energi bersih seperti yang diterapkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) seharusnya menjadi rujukan bagi kota-kota besar lain di Indonesia.