"Minat masyarakat sangat tinggi. Selain gratis, hasil pengolahan dengan menggunakan FABA itu juga terbukti berkualitas untuk menunjang proses konstruksi," ujarnya.
Sebelumnya, PLN Unit Induk Wilayah NTB telah menandatangani nota kesepahaman terkait pemanfaatan FABA dengan delapan organisasi perangkat daerah di NTB, pada November 2021.
Baca Juga:
Sepanjang Semester I 2024, PLN Sukses Manfaatkan Hampir 1,5 Juta Ton FABA PLTU
FABA merupakan hasil pembakaran batu bara dari PLTU yang masuk dalam kategori limbah nonbahan berbahaya dan beracun (B3). Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. [tum]