Konsumenlistrik.com | Sebanyak 1.124 ton limbah PLTU Batu Bara atau fly ash bottom ash (FABA) telah dimanfaatkan dalam pembangunan beberapa infrastruktur di NTB hingga April 2022.
Hal itu dikatakan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat Sudjarwo.
Baca Juga:
Sepanjang Semester I 2024, PLN Sukses Manfaatkan Hampir 1,5 Juta Ton FABA PLTU
Dalam keterangan resminya di Mataram, NTB, Kamis, ia mengatakan FABA digunakan dalam proses konstruksi seperti pembuatan paving block, batako, beton rabat, dudukan oli, dan juga digunakan untuk kajian uji coba stabilisasi lahan.
"Penggunaan FABA tersebut beragam, namun aplikasinya adalah lebih ke arah sebagai campuran bahan bangunan di bidang konstruksi," katanya.
Ia mengatakan pemanfaatan FABA sudah menyebar ke beberapa kabupaten/kota di NTB, seperti di Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Barat, Kota Mataram dan juga Pulau Sumbawa.
Baca Juga:
Di Jakarta, PLN Olah 3,3 Ton FABA dari PLTU Lontar Menjadi Bahan Konstruksi Gardu Distribusi
Pengguna FABA juga terdiri atas beberapa unsur masyarakat, yakni mulai instansi pemerintah, badan usaha yang memiliki ijin usaha, pelaku usaha mikro kecil dan menengah, pelaku industri kecil dan menengah serta kelompok orang atau masyarakat.
Selain itu, kata Sudjarwo, instansi seperti Kepolisian Daerah NTB, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Bank Sampah NTB, telah menggunakan FABA.
Untuk dapat memperoleh FABA, masyarakat dapat mengambil secara gratis di dua lokasi PLTU, yakni PLTU Jeranjang dan PLTU Sumbawa. Cukup dengan mengajukan surat permintaan FABA dan melengkapi persyaratan administrasi, masyarakat dapat mengangkut.
"Minat masyarakat sangat tinggi. Selain gratis, hasil pengolahan dengan menggunakan FABA itu juga terbukti berkualitas untuk menunjang proses konstruksi," ujarnya.
Sebelumnya, PLN Unit Induk Wilayah NTB telah menandatangani nota kesepahaman terkait pemanfaatan FABA dengan delapan organisasi perangkat daerah di NTB, pada November 2021.
FABA merupakan hasil pembakaran batu bara dari PLTU yang masuk dalam kategori limbah nonbahan berbahaya dan beracun (B3). Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. [tum]