Energynews.id | Pemerintah sudah membayarkan subsidi energi sebesar Rp 116,2 triliun per 31 Juli 2022.
Angka ini lebih tinggi dari subsidi energi yang dibayarkan pada semester II-2021 sebanyak Rp 99,6 triliun.
Baca Juga:
Demi Keamanan Konsumen Pembayar PJU, ALPERKLINAS Minta Pemerintah Daerah dan PLN Bentuk Tim Khusus Pengawasan Lampu Jalan
Adapun subsidi yang diberikan untuk bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 Kg hingga listrik.
"Pembayaran subsidi juga terlihat meningkat dari Rp 99,6 triliun ke Rp 116,2 triliun dari 2021 ke 2022," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, APBN KiTa, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).
Besarnya subsidi energi yang dibayarkan ini tersebut tidak mengurangi jumlah subsidi yang diberikan.
Baca Juga:
Anggaran Infrastruktur Dipangkas, Pemerintah Bisa Kena Denda Kalau Tak Perbaiki Jalan Rusak
Tingginya anggaran dilakukan untuk meredam kenaikan harga energi global.
"Pemerintah tahan guncangan yang terjadi di berbagai barang-barang yang disubsidi ini," kata dia.
Adapun subsidi BBM dalam bentuk solar dan minyak tanah sebesar jumlahnya 8,6 juta kilo liter.