Sedangkan dalam aturan baru, 100% listrik yang diekspor dari MMKI dapat diperhitungkan untuk mengurangi tagihan listrik dari PLN.
“Jadi sampai hari ini kami belum menjawab draft proposal dari PLN, sampai kita mendapat kejelasan. Sampai hari ini belum terjadi titik temu,” kata Diantoro dalam Media Briefing Asosiasi Energi Surya Indonesia, Selasa (15/2).
Baca Juga:
Pegang Indikasi Kuota Awal Pasang, Kementerian ESDM dan PLN Antisipasi Masuknya Daya Listrik Intermiten dari PLTS Atap
Fabby Tumiwa, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI),menuturkan sepanjang 2021, terdapat laporan berbagai kendala untuk mendapatkan perizinan penyambungan PLTS Atap untuk client C&l.
Ada 14 pengaduan yang masuk pada periode November-Desember 2021. Adapun pengaduan terbesar berasal dari Jawa Barat.
“Dari laporan yang diterima, terdapat tiga yang menjadi masalah,” kata Fabby.
Baca Juga:
Pasang PLTS Atap Ada Sistem Kuota, Ini Tujuannya
Pertama, adanya permintaan dokumentasi atau kajian tambahan saat pengajuan perizinan.
Kedua, proses perizinan cukup lama, lebih dari 15 hari.
Ketiga, permohonan izin melalui OSS mengharuskan pemohon untuk memiliki KBLI tertentu.