Konsumenlistrik.com | Pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) menjadi salah satu fokus kebijakan pemerintah menuju transformasi ekonomi berbasis berteknologi, bernilai tambah tinggi, dan berkelanjutan.
Adapun hal tersebut berkaitan langsung dengan pencapaian target Pemerintah dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
Untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor energi dan transportasi yang setara dengan 38 persen atau 314 juta ton CO2e, dari total target nasional dengan kemampuan sendiri di tahun 2030.
Kemudian, hingga saat ini pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan KBLBB.
Pada konsumen langsung, diberikan intensif berupa (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar nol persen, pajak daerah maksimum 10 persen, uang muka minimum nol persen, serta tingkat bunga yang rendah.
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
Selanjutnya, untuk industri manufaktur diberikan tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction untuk riset dan pengembangan. Pemerintah juga menetapkan tarif khusus Bea Masuk nol persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap.
"Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang, karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri. Untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dari keterangannya, Jumat (25/02/2022).
Ia melanjutkan, berkembangnan industri KBLBB akan meningatkan nilai investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi.