Pelaku usaha selaku penyewa otoped, tegas Haryadi, akan dikenai sanksi apabila masih melanggar berbagai aturan dan membahayakan atau mengganggu pengguna jalan lain.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan, aturan penggunaan otoped listrik atau skuter tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Baca Juga:
Mengenal Kota Yogyakarta dan Keajaiban Warisan Sejarahnya
"Acuan utama kami adalah itu. Jika nanti ada kebijakan dari pimpinan terkait pembatasan jumlah dan nomor lambung, perlu dikaji teknisnya seperti apa. Perlu koordinasi lintas OPD," katanya.
Selain itu, Agus juga menyebut penggunaan otoped atau skuter listik di Malioboro juga perlu dikaji apakah kendaraan tersebut menjadi daya tarik wisata atau tidak. [tum]