Konsumenlistrik.com | Jumlah otoped listrik yang diperbolehkan beroperasi di Malioboro akan dibatasi maksimal 200 unit dan pengelola atau pelaku usaha selaku pihak yang menyewakan harus memberikan nomor lambung di setiap unit sebagai bagian dari pengawasan.
"Jumlahnya dibatasi, 200 unit. Sudah saya minta ke dinas untuk membatasi jumlah otoped yang dioperasionalkan," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis, mengutip dari Antara.
Baca Juga:
Mengenal Kota Yogyakarta dan Keajaiban Warisan Sejarahnya
Pemberian nomor lambung dimaksudkan agar jumlah otoped yang beroperasi bisa dipantau dengan lebih baik. "Tentunya tidak boleh ada yang nomor lambung sama yang jumlahnya lebih dari satu," katanya.
Selain pembatasan, pelaku usaha yang menyewakan otoped ke wisatawan juga diminta untuk memberlakukan berbagai ketentuan kepada penyewa di antaranya jalur yang bisa dilalui dan kecepatan maksimal yang diperbolehkan.
Otoped listrik diperbolehkan untuk digunakan di jalur pedestrian. Tetapi Haryadi berharap, penyewa juga bisa menghormati pejalan kaki sehingga tidak membahayakan. "Kalau sewanya berombongan, akan lebih baik jika jalannya tidak dalam satu rombongan sehingga tidak mengganggu pejalan kaki" katanya.
Baca Juga:
Warga Sleman Dihajar Massa, Gegera Cabuli Wisatawan Asal Jakarta di Malioboro
Aturan lain yang juga harus dipatuhi adalah tidak boleh digunakan di jalan raya karena akan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
"Apalagi berjalan lawan arus. Jelas dilarang dan tidak boleh," katanya.
Ia menyebut otoped masih memungkinkan digunakan di sepanjang Jalan Malioboro saat jam bebas kendaraan pukul 18.00-21.00 WIB.