Manajer Komunikasi, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari, menegaskan sistem pembayaran listrik tidak menentukan boros atau hematnya pemakaian listrik pelanggan.
“Terkait anggapan bahwa listrik prabayar atau token lebih boros dibandingkan listrik pascabayar, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,” ujar Dana, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Dukung Pendidikan Digital, PLN Kalselteng Latih 30 Guru Madrasah di HST
Dana menjelaskan pelanggan prabayar maupun pascabayar sama-sama menggunakan satuan pengukuran listrik berupa kilowatt hour atau kWh.
Tarif listrik juga ditentukan berdasarkan golongan tarif dan daya pelanggan, bukan berdasarkan sistem pembayaran yang digunakan.
“Perbedaan prabayar dan pascabayar hanya terletak pada waktu pembayaran,” jelas Dana.
Baca Juga:
Tingkatkan Kompetensi Guru, PLN Kalselteng Dorong Digitalisasi Madrasah di HST
Dalam sistem prabayar, pelanggan membeli kWh terlebih dahulu melalui token, lalu menggunakan listrik sesuai kebutuhan di rumah.
Sementara pada sistem pascabayar, pelanggan memakai listrik lebih dulu dan membayar tagihan pada akhir bulan sesuai jumlah pemakaian yang tercatat pada meter.
Dana menyebut token listrik yang terasa cepat habis umumnya berkaitan dengan pola konsumsi listrik, bukan karena sistem prabayar lebih boros.