Konsumenlistrik.com | Salah seorang warga, Denny Julian Permana, mengatakan hendak memasang meteran listrik prabayar baru di tempat usahanya yang berada di belakang kantor Gubernur Riau.
Dia mengaku proses pemasangan terlalu rumit.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Jadi kami nyewa kios di seputaran Jalan Cut Nyak Dien. Awalnya pakai listrik tarik kabel dari yang punya kios, tapi meteran turun terus dan suaminya marah karena terganggu," kata Denny, Sabtu (12/2/2022).
Denny kemudian mengajukan pemasangan meteran baru secara online. Dia menyebut ada petugas PLN dari ULP Kota Barat yang datang ke lokasi untuk melakukan survei.
"Katanya mau ngecek lokasi. Terus dikasih tahu sama petugas lapangan itu mereka sudah cek dan minta fotokopi surat tanah dan lain-lain," katanya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Denny mengaku heran karena pemilik kios di sebelahnya tidak dimintai surat tanah dan dokumen lain saat pemasangan meteran listrik. Dia pun merasa dipersulit untuk pemasangan meteran.
"Kios sebelah baru pasang dua meteran dari deretan kios yang sama. Baru dipasang 3 bulan yang lalu, nggak ada minta surat tanah, ini kok diminta, berbelit-belit," ujarnya.
Denny juga menyinggung soal pemasangan meteran di kios lain yang dilakukan cepat karena ada kenalan di PLN.
Dia juga heran soal dirinya diminta merayu pemilik rumah di sekitar kiosnya untuk beralih ke meteran prabayar.
"Jadi harus dari Facebook dulu, baru cepat dipasang. Kami resmi ajukan ke PLN, kok dipersulit. Ini yang dari Facebook, satu hari itu langsung pasang," katanya.
"Kami disuruh menemui pemilik rumah yang di kios ini karena meteran dia pascabayar dan sudah 15 tahun lebih. Ya itu bukan urusan kitalah. Kalau dia tak ada masalah, tidak ada nunggak, mana bisa dipaksakan," katanya.
PLN pun merespons keluhan warga tersebut.
Manajer ULP PLN Kota Barat Pekanbaru Feri Sajun Naibaho mengatakan pihaknya membantah meminta pelanggan 'membujuk' pelanggan lain pindah ke meteran prabayar.
"Di persil yang sama ada KWH pascabayar. Karena takutnya satu persil ada dua KWH, makanya sama-sama kita minta migrasi ke pascabayar. Kalau kita pasang bisa, cuma nanti ada potensi kebakaran ya, pelanggan yang rugi. Tidak harus beralih ke prabayar, antisipasi saja," katanya.
Dia mengatakan penentuan jenis meteran tergantung keinginan pelanggan. Menurutnya, PLN hanya menjelaskan risiko dari pemasangan masing-masing jenis meteran listrik.
"Tidak ada masalah pemasangan kWh baru jika instalasi listriknya berbeda. Ya kami kembalikan ke pelanggan. Kalau memaksakan, ya sudah kita pasang. Kan pelanggan maksa dan pelanggan tanggung risiko, bukan lepas tangan. Tapi kita kan sudah ingatkan," katanya. [tum]