"Terkait permohonan Bongkar Pasang Tiang + Jaringan SUTM pada prinsipnya dapat disetujui dan menjadi tanggung jawab pemohon. Untuk pekerjaan tersebut, dibutuhkan biaya sebesar Rp 11.044.512 (sebelas juta empat puluh empat ribu lima ratus dua belas rupiah) untuk pekerjaan bongkar pasang dan konstruksi," tulis surat itu, dikutip Kamis (11/1/2024).
Sholeh, selaku kuasa hukum warga tersebut merasa heran atas keputusan PLN. Dia menegaskan tiang listrik tersebut berdiri di halaman rumah milik kliennya beberapa tahun lalu, tanpa adanya pembayaran biaya sewa dari pihak PLN. Dia juga mempertanyakan dasar perhitungan sehingga muncul biaya sampai Rp11 juta.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
"Tanahnya orang, di mana dia dulu menancapkan tiang di tanah orang. Ya, maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah, ya tentunya harus tanggung jawab memindahkan,dia minta bukan memindah kudu bayar Rp 11 juta?" katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]