WahanaNews.co – Konsumenlistrik, Sidoarjo - Viral di media sosial sebuah unggahan, terkait biaya pemindahan tiang listrik yang diajukan oleh seorang warga asal Sidoarjo mencapai Rp11 juta.
Unggahan itu viral lantaran besaran biaya yang ditanggung kepada warga selaku pemilik halaman rumah di mana tiang listrik berdiri.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Menanggapi hal tersebut Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris mengatakan dalam proses pembangunan tiang listrik yang berlokasi di kediaman warga tersebut telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986.
Miftachul menjelaskan PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai prioritas dalam menyediakan tenaga listrik demi kepentingan umum. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," kata Miftachul dalam keterangan tertulis yang melansir detikcom, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Lebih lanjut, Miftachul menambahkan pemindahan tiang listrik tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Untuk itu, diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam.
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp11.044.512, di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti Payment Point Online Banking (PPOB). Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero)," lanjutnya.
Dalam video yang beredar, dia melampirkan surat dari PLN yang menyebutkan biaya bongkar pasang tiang dan jaringan saluran udara tegangan menengah (SUTM). Dalam surat tersebut tertulis biayanya Rp11.044.512.
"Terkait permohonan Bongkar Pasang Tiang + Jaringan SUTM pada prinsipnya dapat disetujui dan menjadi tanggung jawab pemohon. Untuk pekerjaan tersebut, dibutuhkan biaya sebesar Rp 11.044.512 (sebelas juta empat puluh empat ribu lima ratus dua belas rupiah) untuk pekerjaan bongkar pasang dan konstruksi," tulis surat itu, dikutip Kamis (11/1/2024).
Sholeh, selaku kuasa hukum warga tersebut merasa heran atas keputusan PLN. Dia menegaskan tiang listrik tersebut berdiri di halaman rumah milik kliennya beberapa tahun lalu, tanpa adanya pembayaran biaya sewa dari pihak PLN. Dia juga mempertanyakan dasar perhitungan sehingga muncul biaya sampai Rp11 juta.
"Tanahnya orang, di mana dia dulu menancapkan tiang di tanah orang. Ya, maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah, ya tentunya harus tanggung jawab memindahkan,dia minta bukan memindah kudu bayar Rp 11 juta?" katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]