Saat itu, terdakwa Roni Syahputra sudah tertarik dengan korban, Riska Fitria (21) warga Lorong VI Veteran Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.
Lalu, terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan. Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Kemudian, terdakwa dan Riska janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan Riska ditemani oleh tetangganya berinisial AP (13), korban lain dalam perkara ini.
Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa menyuruh Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya. Namun saat itu Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa
Selanjutnya, terdakwa mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
"Masalah uangmu dan HP nantilah kita ambil," kata terdakwa.
"Jangan gitu lah pak," jawab Riska yang direspons oleh terdakwa agar bersabar.