Wahanaadvokat.com | Upaya banding yang diajukan anggota polisi pemerkosa dan pembunuh, Aipda Roni Syahputra kandas.
Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menghukum personel Polres Pelabuhan Belawan itu dengan pidana hukuman mati.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Roni terbukti merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta.
Putusan itu disampaikan majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol. Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN tanggal 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," ucap Wayan Medan dalam putusan yang dimuat di situs PT Medan, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Rony Syahputra. Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan itu.
"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan," ucap Aisyah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara ini berawal pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB.