Konsumenlistik.com | PT PLN dikabarkan akan melakukan penyegelan terhadap beberapa gedung di lingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) karena menunggak tagihan listrik.
Yakni Kantor DPRD, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Perkim, Islamic Center dan Masjid Agung, Dinas Sosial, Kantor Pengadilan Negeri Lama, dan rumah Jabatan Bupati baru di Sungai Parit.
Baca Juga:
Maraknya Penyalahgunaan Arus untuk 'Strum' Manusia, ALPERKLINAS Desak PLN Perketat Pengawasan
Diketahui, setiap pelanggan listrik PLN pascabayar (masih menggunakan KWH meteran) diwajibkan untuk melakukan pembayaran listrik.
Batas pembayaran listrik mulai dari tanggal 2 sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya.
Analis Kinerja, PT PLN Persero ULP Petung, Trie Muliadi mengatakan, pemerintah daerah hingga batas waktu yang ditentukan belum membayar listrik sehingga pihaknya akan melakukan tindakan dengan melakukan pemutusan sementara.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Ancaman 'Power Wheeling' dalam RUU EBET Prolegnas 2025
"Karena tidak ada jawaban yang pasti dari BKAD, seperti biasa lewat tanggal 20 tiap bulan harus kita tekan. Bahkan harus kita ambil tindakan eksekusi pemutusan sementara," ujar Trie, Jumat (21/1/2022).
Trie mengatakan, pihaknya akan melakukan pemutusan sementara pada Sabtu (22/1/2022) besok. Namun Pemkab meminta waktu hingga Senin (24/12022), karena Plt. Bupati PPU sedang berada di luar daerah.
"Namun Pemkab minta waktu hingga Senin, karena Plt. Bupati belum ada di tempat. Kemungkinan besok dieksekusi oleh teman-teman," ujarnya. [tum]