Satu hal yang perlu menjadi perhatian lagi ialah kendaraan tidak pernah melanggar lalu lintas dan menunggak pajak. Jika statusnya terblokir maka pemilik wajib memenuhi kewajibannya terlebih dahulu.
"Apabila sepeda motor konversi sudah atas nama sendiri, persyaratan lengkap, tidak dalam status blokir, status blokir ini artiannya mungkin ada pelanggaran lalu lintas yang tertangkap ETLE belum melaksanakan kewajibannya, harus dibayar dulu denda tilangnya itu baru bisa kita lakukan konversi," kata Aldo.
Baca Juga:
PLN Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading yang Melantai di Bursa Karbon Indonesia
"Tidak ada juga menunggak pajak, jangan sampai ini jadi modus, mau cepat-cepat konversi alasannya supaya bisa tidak bayar pajak," tambah dia lagi.
Konversi motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta sudah bisa dilakukan masyarakat. Pengawasan konversi motor listrik di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pendaftaran konversi motor bensin ke motor listrik bisa diakses melalui platform digital ebtke.esdm.go.id/konversi.
Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo mengatakan untuk pengurusan STNK bisa diurus melalui platform tersebut setelah motor selesai digarap oleh bengkel konversi.
Baca Juga:
Lewat PLN Peduli, PLN UID S2JB Latih 200 Siswa SMK Konversi Motor BBM jadi Motor Listrik
"Pemohon sesuai antara KTP, BPKB, dan STNK. Maka motor tersebut dianggap selesai dan dapat dibawa pulang," ungkap Gigih.
"Namun sebelum dibawa pulang, platform ini juga memiliki step yaitu pengubahan STNK, melalui platform ini juga," tambahnya lagi. [tum/alp]